Semarang, 25 Juli 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menindak tegas praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) pada angkutan truk tanpa ada penundaan mulai tahun ini. Meski menuai pro dan kontra dari pelaku logistik, kebijakan ini diyakini membawa banyak manfaat, terutama dari sisi keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membuat aturan baru, melainkan hanya menjalankan regulasi yang sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga menegaskan kembali komitmen “Zero ODOL” yang telah disepakati sejak tahun 2017.
"Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas," ujar Dudy, Sabtu (28/6/2025).
Kebijakan penertiban truk ODOL diyakini dapat memberikan sejumlah manfaat konkret bagi masyarakat luas. Salah satu manfaat utama adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini cukup tinggi melibatkan truk bermuatan berlebih. Berdasarkan data Korlantas Polri, terdapat lebih dari 27.000 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sepanjang tahun 2024. Dari angka tersebut, Jasa Raharja mencatat bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab kedua tertinggi kecelakaan, dengan korban jiwa mencapai 6.390 orang yang menerima santunan.
Selain itu, truk ODOL juga menjadi penyumbang utama kerusakan jalan nasional. Kemenhub memperkirakan bahwa sekitar Rp43,47 triliun dibutuhkan setiap tahun untuk memperbaiki infrastruktur jalan rusak, sebagian besar akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Kerusakan ini tidak hanya menghambat distribusi logistik, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan meningkatkan potensi kemacetan.
Dampak lainnya yang tak kalah serius adalah peningkatan polusi udara akibat kendaraan ODOL yang membutuhkan tenaga lebih besar dan membakar bahan bakar lebih banyak. Hal ini menyebabkan kualitas udara di sejumlah wilayah menurun, berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Meskipun pengusaha logistik meminta agar pemerintah juga mempertimbangkan aspek ekonomi dalam penerapan kebijakan, pemerintah menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur adalah prioritas utama.
“Ini bukan hanya soal sanksi. Ini soal menyelamatkan nyawa, menyelamatkan jalan kita, dan memastikan sistem logistik nasional berjalan efisien tanpa mengorbankan kepentingan umum,” tutup Dudy.
Komentar
Posting Komentar