Kasus Beras Oplosan: Beras Medium Dijual Berlabel Premium, Kemendag Ungkap Selisih Harga hingga Rp14 Ribu per 5 Kg
Jakarta, 24 Juli 2025 — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik pengemasan ulang (repack) dan pelabelan beras medium sebagai beras premium dengan harga jual jauh lebih tinggi. Dalam pemantauan yang kini ditangani Satgas Pangan Polri, ditemukan beras kemasan 5 kg dijual Rp74 ribu dengan label premium, padahal mutunya hanya setara beras medium yang semestinya sekitar Rp60 ribu.
“Ada selisih hampir Rp14 ribu. Setiap mutu harus memenuhi klasifikasi yang sudah ditentukan,” ujar Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Yan Triono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Kemendag menyatakan telah lebih dulu melakukan pengawasan perlindungan konsumen dan mengirimkan teguran agar produsen menarik produk dan memperbaiki mutu setelah Lebaran, bahkan sebelum kasus ini mencuat. Meski “selisih harga tampak kecil”, Yan menekankan dampak ekonominya besar. Kerugian diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun, dengan total 201 ton beras teridentifikasi dikemas ulang tanpa penyesuaian mutu.
Standar Mutu: Premium vs Medium
Manajer Teknis Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman Kementan, Dian Fatikha Aristiami, menjelaskan:
-
Beras premium: kadar beras kepala minimal 85% (dan parameter mutu lain yang wajib terpenuhi).
-
Beras medium: standar pertama kadar beras kepala minimal 80%, sementara kategori yang lebih rendah berada di bawah 75%.
Polri: Pantau Harga & HET, Siap Tindak
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut, harga beras di pasar sudah rata-rata turun di bawah HET. Satgas Pangan di daerah diminta melaporkan perkembangan melalui telegram dan menindak penjual di atas HET dengan mutu tak sesuai.
Tiga Produsen dan Lima Merek Diduga Melanggar
Penyidikan sementara menemukan tiga produsen dari lima merek beras premium yang diduga melakukan pelanggaran:
-
PT Food Station – merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen
-
Toko SY (Sumber Rejeki) – merek Jelita
-
PT Padi Indonesia Maju Wilmar – merek Sania
Belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik mendalami perkara dengan rujukan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang TPPU.
Sumber Berita Nasional
Komentar
Posting Komentar